You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Papan Reklame Ilegal Terpasang di Jalan Gajah Mada
photo Folmer - Beritajakarta.id

Reklame Ilegal di Jl Gajah Mada Segera Ditertibkan

Satpol PP DKI Jakarta akan segera menertibkan reklame ilegal di jembatan putaran Olimo, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. Pekan depan rencanya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait akan melakukan rapat koordinasi terkait penertiban reklame berukuran 50 meter persegi tersebut. 

Saya bilang jangan coba-coba main dengan kami sebagai penegak Perda. Secepatnya akan ditertibkan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, segera berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk penertiban reklame ilegal tersebut. Keberadaan reklame tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Karena di sepanjang ruas jalan itu tidak diperkenankan lagi dipasang reklame.

"Saya sudah hubungi Kasie Sarana Kota, kemarin juga sudah langsung dirapatkan diinternal Satpol PP. Saya bilang jangan coba-coba main dengan kami sebagai penegak Perda. Secepatnya akan ditertibkan," kata Jupan, saat dihubungi Beritajakarta.com, Sabtu (19/3).

Papan Reklame Ilegal Berdiri di Jl Gajah Mada

Kendati demikian dirinya akan mempelajari terlebih dahulu keberadaan reklame tersebut. SKPD terkait yang akan diajak koordinasi seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Penataan Kota.

"Tidak boleh saling lempar, kalau memang tidak ada izin dan melanggar langsung saja sikat. Jangan diangap Satpol PP tunduk dan main-main," tegasnya.

Seperti diketahui, papan reklame ilegal berukuran sekitar 50 meter persegi terpasang di jembatan putaran Olimo, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Diduga, papan reklame berisi iklan salah satu produk kopi bernilai ratusan juta rupiah tersebut telah berdiri di lokasi sekitar dua hingga tiga pekan silam.

Padahal Pergub Nomor 244 Tahun 2015 efektif berlaku pada 1 Januari 2016. Sejumlah kawasan protokol di Ibukota masuk dalam kawasan kendali ketat penyelenggaraan reklame. Khusus di kawasan kendali ketat, pemasangan reklame hanya dibolehkan melekat di tembok gedung. Sedangkan, yang menjulur ke luar gedung tidak diperbolehkan lagi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6788 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6166 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1402 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1291 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1241 personAldi Geri Lumban Tobing